Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemanggilan Anggota DPR Sukiman Tunggu Keputusan Penyidik

Minggu, 10 Februari 2019 – 11:40 WIB
Pemanggilan Anggota DPR Sukiman Tunggu Keputusan Penyidik - JPNN.COM
Saut Situmorang. Foto: sumutpos/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sukiman sebagai tersangka suap pengurusan dana perimbangan pada APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan bahwa pemanggilan dan penahanan Sukiman nanti tergantung dari pertimbangan penyidik komisi antikorupsi tersebut.

“Nanti penyidik yang akan menyimpulkan sejalan dengan kelengkapan bukti yang telah dimiliki sebelumnya,” kata Saut saat dihubungi JPNN, Sabtu (9/2).

Dia mengatakan ketika sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka komisi antikorupsi tersebut menelusuri aliran uang atau follow the money.

Menurut Saut, pihaknya juga akan hati-hati dalam menangani kasus ini, termasuk dalam menelusuri aset tersangka.

“Itu sudah normatifnya KPK sejak awal kalau memang bisa dibuktikan. Namun, harus lebih hati-hati mendalaminya,” ujar mantan petinggi Badan Intelijen Negara atau BIN, itu.

Saut menyesalkan terjadinya dugaan korupsi terkait dana alokasi atau dana perimbangan ini. Dia menyatakan masyarakat tentu dirugikan dengan adanya perbuatan tersebut. Karena itu, kata dia, KPK bersama tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Pemerintah sepakat menjadikan pendapatan dan pengeluaran negara, perizinan serta penegakan hukum menjadi tiga area perioritas yang akan diamati secara intensif.

“Tiga area ini melibatkan banyak pihak seperti legislatif, eksekutif dan judikatif, serta pelaku bisnis,” kata Saut.

KPK sudah menetapkan anggota DPR Sukiman sebagai tersangka suap pengurusan dana perimbangan pada APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News