Pemangku Kepentingan Sektor Tembakau Tolak Turunan PP 28/2024
“Kita percaya data kita ada 6 juta tenaga kerja dalam industri tembakau yang akan terdampak,” lanjutnya.
Adapun yang menjadi sorotan lainnya oleh Suryadi dalam Permenkes tersebut yaitu standar desain kemasan produk rokok baik produk konvensional maupun elektronik yang harus bewarna pantone 448 C.
Penelitian menyebutkan warna cokelat lumpur tua ini merupakan warna terjelek di dunia yang dapat berdampak negatif pada pelaku industri rokok.
"Secara kolektif pemangku kepentingan sektor tembakau telah menolak usulan aturan kemasan polos. Karena memang secara historis Indonesia pernah melakukan gugatan kepada WTO di tahun 2015 dan itu menjadi satu pertimbangan," katanya
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi, menambahkan penyeragaman baik dari sisi warna dan desain pada kemasan rokok dikhawatirkan mendorong penyebaran rokok ilegal.
Hal ini hanya akan merugikan semua pihak, melukai industri lebih jauh, dan di sisi lain penerimaan cukai negara juga akan ikut merosot tajam. Selain itu, tujuan pengendalian konsumsi produk tembakau yang dicita-citakan oleh Kementerian Kesehatan juga tidak tercapai.
"Ketika rokok legal diatur secara eksesif, nanti rokok ilegal yang akan makin bertebaran di pasaran. Rokok ilegal kan gak pakai kemasan apapun, tidak peduli aturan apa pun. Nah kemudian secara umum, makin ketatnya regulasi di sektor ini ya akan makin berat bagi industri tembakau yang kinerjanya juga sedang tidak baik," ucap Benny.
Ia pun mengingatkan bahwa cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) merupakan penyumbang terbesar penerimaan cukai di Indonesia. Hingga Juli 2024, penerimaan cukai rokok tercatat sebesar Rp 111,3 triliun.