Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja Jalan Terus

Selasa, 07 April 2020 – 17:12 WIB
Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja Jalan Terus - JPNN.COM
Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus law cipta kerja. Foto : Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat pleno pertama terkait pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja, Selasa (7/4), pascamenerima penugasan dari Badan Musyawarah dan forum paripurna dewan beberapa hari lalu.

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi saat dikonfirmasi menyampaikan, pembahasan RUU tersebut dilakukan sesuai mekanisme perundang-undangan dan peraturan DPR tentang Tata Tertib.

"Rapat pleno Baleg hari ini yang digelar secara terbuka menyepakati jadwal pembahasan yang sifatnya nanti tentatif. Yang pasti Baleg akan menggelar raker dengan pemerintah untuk meminta penjelasan terkait kesiapan dan kondisi terkini akibat covid-19 apakah masih ada perubahan," kata Baidowi, menjawab jpnn.com.

Dalam forum pleno tersebut, kata politikus PPP itu, disepakati bahwa Baleg akan terlebih dahulu menggelar uji publik melalui RDPU sesuai dengan klaster yang ada di RUU Cipta Kerja. Mereka akan diundang termasuk dari pakar ekonomi maupun pakar hukum.

Sementara itu, penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi-fraksi dilakukan setelah adanya masukan dari publik.

Baleg mempersilakan bagi fraksi yang sudah siap untuk mengajukan DIM terlebih dahulu dengan prinsip fleksibel, yakni bisa diubah sesuai dinamika.

"Baleg sepakat untuk terlebih dahulu membahas klaster-klaster yang tidak terlalu menimbulkan polemik, sedangkan untuk klaster ketenagakerjaan akan dibahas terakhir," tandas legislator yang beken disapa dengan panggilan Awiek ini.(fat/jpnn)

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat pleno pertama terkait pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja, Selasa (7/4).

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News