Pembentukan Panwas Mengacu Edaran KPU-Bawaslu
Kamis, 18 Februari 2010 – 02:03 WIB
Menurut Gamawan, pertemuan KPU dan Bawaslu yang difasilitasi Kemendagri berlangsung 11 dan 16 Februari. SEB pembentukan panwas menjadi jalan tengah. "Disepakati untuk menginventarisasi dan menyisir kembali panwas yang sudah dilantik," ujarnya. Dalam hal ini, akan diperiksa kembali apakah pelantikannya sudah sesuai dengan SEB.
Dualisme yang ada saat ini adalah calon atau anggota panwas bentukan Bawaslu dan KPU. Dari Bawaslu, panwas yang sudah dilantik adalah mereka yang berasal dari panwas pemilu legislatif dan pilpres. Sementara itu, sejumlah KPU daerah sudah menyeleksi dan menghasilkan enam nama calon yang wajib diuji Bawaslu.