Pemberantasan Teroris Tak Boleh Mengabaikan Hak Warga
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengapresiasi disetujuinya Undang-undang (UU) Antiterorisme dalam rapat paripurna DPR, Jumat (25/5). Menurut Fadli, lamanya proses revisi karena parlemen tidak pengin penegakan hukum terorisme mengabaikan hak warga negara yang dilindungi konstitusi maupun UU.
Selain itu, kata Fadli, keterlambatan lebih banyak karena kurangnya koordinasi di pihak pemerintah sendiri termasuk pembagian kewenangan Polri-TNI.
“Seperti yang kami sampaikan kemarin-kemarin, DPR tidak pernah menunda-nunda pengesahan UU ini. Sesudah beberapa elemen dari pihak pemerintah bisa menyepakati definisi terorisme, maka DPR segera membawanya ke paripurna untuk disahkan. Ini sesuai dengan target DPR sejak awal,” kata Fadli, Jumat (25/5).
Fadli menuturkan, Indonesia pengin memiliki sebuah UU yang bisa dijadikan pijakan komprehensif pemerintah dalam memberantas terorisme.
“Jadi bukan hanya untuk memberantas teroris. Sejauh ini, rumusan UU ini telah berusaha menjangkau tujuan tersebut,” ujar Fadli.
Dia mencatat banyak substansi baru dalam UU ini. Menurut dia, UU ini tidak hanya bicara mengenai pemberantasan terorisme, tapi juga bicara aspek pencegahan, penanggulangan, pemulihan, kelembagaan, dan pengawasan.
Perubahan signifikan lain adalah UU ini juga memberikan perhatian kepada korban terorisme, serta mengatur peran TNI yang dalam UU sebelumnya tak dibahas.
“Padahal, tindak terorisme seringkali bertolak dari paham serta bertujuan untuk mengancam kedaulatan negara,” ungkapnya.