Pemberantasan Teroris Tak Boleh Mengabaikan Hak Warga
UU ini juga mengatur perlindungan terhadap korban aksi terorisme secara komprehensif, baik berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial, santunan korban meninggal dunia, pemberian restitusi dan kompensasi lainnya.
UU ini juga menegaskan bahwa korban langsung yang berhak mendapatkan perlindungan ini. Termasuk korban langsung sebelum UU ini berlaku.
Fadli pengin semangat perlindungan terhadap warga negara semakin kuat dengan adanya UU baru ini.
“Tidak terkecuali kepada para korban terorisme sebelum UU ini berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut dia menuturkan pelibatan TNI tertuang dalam pasal 43. Dalam UU ini dijelaskan tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP).
Ini merupakan bagian dari pengejawantahan pasal 7 ayat 2 UU TNI. “Namun, teknisnya bagaimana hal itu perlu diatur melalui peraturan presiden (perpres),” katanya.
Dia mengatakan, perpres itu harus diterbitkan maksimal satu tahun dari sekarang. Fadli mengingatkan, presiden perlu memerhatikan persoalan ini agar pemberantasan terorisme khususnya pelibatan TNI bisa punya panduan dan pijakan hukum yang jelas.
UU yang baru ini juga sangat memperhatikan konsep hak asasi manusia (HAM). Para terduga teroris harus diperlakukan manusiawi dan tidak direndahkan martabatnya sebagai manusia.