Pembuatan Paspor Makin Sulit, Begini Prosedurnya
jpnn.com, TARAKAN - Kantor Imigrasi Kelas I Tarakan, Kalimantan Utara, memperketat proses pembuatan paspor.
Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang lolos dengan menggunakan paspor non-prosedural.
“Bukan mempersulit, melainkan hanyalah untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar Kepala Seksi Informasi dan Sarana Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Kota Tarakan Fuad Azhari kepada Radar Tarakan, Senin (19/3).
Pada tahap administrasi, pemohon harus melampirkan persyaratan umum seperti KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran.
Khusus bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak bekerja di luar negeri diwajibkan melampirkan surat rekomendasi paspor yang diterbitkan Kantor Dinas Ketenagakerjaan.
“Itu sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor: IMI-0277.GR.02.06. tahun 2017 tentang pencegahan TKI non-prosedural,” tegas Azhari.
Dia menambahkan, pihaknya akan menggali informasi dari pemohon, terutama yang berusia 25-35 tahun.
"Wawancara di sini menentukan apakah orang itu dapat diberikan paspor. Kami mencegah adanya pemohon yang terindikasi kuat akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural dengan alasan akan berwisata ke luar negeri,” kata Azhari.