Pembunuh Perempuan di Dalam Karung Itu Akhirnya Ditangkap, Ini Orangnya
Selanjutnya jasad korban dipindahnya ke jok belakang mobil jenis Avanza itu lalu melanjutkan perjalanan menuju Tebing.
Di Tebing, tersangka sempat mandi di rumah abangnya. Setelah selesai mandi, tersangka membeli dua karung dan kemudian kembali ke daerah perkebunan karet untuk memasukkan korban ke dalam goni.
Setelah itu pelaku melanjutkan perjalanan menuju Siantar dan menjual perhiasan korban di sana. Setelah itu barulah pelaku melanjutkan perjalan ke daerah Balige Kabupaten Tobasa dan membuang mayat korban untuk menghilangkan jejak.
Walpon Baringbing menegaskan atas perbuatan tersebut, tersangka akan dijerat pasal 340 sub 365 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau semur hidup atau 20 tahun kurungan penjara. (as/msg)