Pemburu Babi Ini Membedil Paha Petani Hingga Nyaris Bolong
Kamis, 26 Mei 2022 – 21:34 WIB
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka cukup parah pada bagian paha dan lengan. Bahkan, peluru nyaris membolongi paha korban.
“Senapan jenis ini memang bukan lumayan lagi, bisa pecah sekali tembakan,” kata kapolres.
Sementara itu, senjata yang digunakan adalah pre-charged pneumatik dengan diameter laras 5,5 mm.
“Dalam kasus ini pelaku kami jerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 360 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkas dia. (cuy/jpnn)