Pemda Diminta Tak Seenaknya Tetapkan HET Elpiji
Senin, 19 September 2011 – 01:49 WIB
Lebih lanjut ia mengatakan, distribusi dan penetapan HET elpiji 3 kg ternyata pula menggunakan pola distribusi minyak tanah, dimana ongkos angkut elpiji untuk radius 60 km di atas titik serah yakni SPBE tidak ditanggung oleh pemerintah tetapi dibebankan ke rakyat.
Dan pola ini mirip kasus distribusi dan HET pada minyak tanah dulu, yakni biaya pengawasan minyak tanah dipungut Rp 50 per liter dari masyarakat pengguna minyak tanah dengan memasukkannya dalam komponen HET minyak tanah.
Sofyano menilai, penetapan HET elpiji 3 kg oleh Pemda pada umumnya untuk masyarakat yang berdomisili di daerah luar kota yang belum memiliki fasilitas SPBE atau supply point. Padahal, kata dia, masalah tidak terdapatnya supply point atau SPBE pada wilayah tersebut harusnya menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melengkapinya.