Pemda DKI Minta Hotel Bentuk Satgas Antirokok
Kamis, 23 Desember 2010 – 04:04 WIB
Apalagi, untuk kamar di hotel sendiri sudah dipilah-pilah. Ada kamar yang steril dari rokok, ada juga yang diperbolehkan untuk merokok.
Ridwan menyarankan, setelah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran pembentukan satgas antirokok pada hotel, dan pengelola hotel menolak, hotel yang bersangkutan bisa diturunkan grade-nya. Misalnya, jika awalnya masuk kategori bintang lima, bisa diturunkan menjadi bintang empat.
“Kalau satgas sudah dibentuk, sebenarnya tidak sulit. Hanya pengawasannya saja. Satgas tinggal bilang kepada setiap pengunjung mohon tidak merokok selama di dalam gedung,” katanya seperti dilansir INDOPOS (grup JPNN).