Pemekaran Simalungun Sulit
Kamis, 03 Januari 2013 – 07:28 WIB
Pasalnya, Komisi II DPR sedang fokus membahas RUU 19 DOB yang pada tahun 2012 lalu baru 12 RUU DOB yang disahkan. Sehingga DPR untuk kedepannya memprioritaskan 7 RUU DOB yang tersisa. "Jadi kami prioritaskan RUU 19 DOB yang sekarang sudah disahkan 12 RUU.
Namun, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, pembentukan RUU Kabupaten Simalungun Hataran menjadi UU tetap dapat dilakukan dengan melihat data-data yang dipaparkan oleh pihak pemerintah Kabupaten Simalungan.
Apakah data-data yang disampaikan sesuai dengan PP 78/2007 atau tidak, tentunya akan menjadi pertimbangan DPR dan pemerintah. "Tentu (Kabupaten Simalungan) bisa dimekarkan dengan melihat data yang dipaparkan. Kemudian diproses oleh lembaga independent dan diuji publik," tukas Hakam. (mrk/jpnn)