Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemenang Pilkada Bakal Ditatar Pencegahan Korupsi

Jumat, 19 Maret 2010 – 00:31 WIB
Pemenang Pilkada Bakal Ditatar Pencegahan Korupsi - JPNN.COM
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi telah menerbitkan Permendagri Nomor 24 Tahun 2010, sebagai payung hukum dilakukannya orientasi atau pembekalan kepada bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota hasil pilkada 2010 ini. Penataran akan dilakukan selama 180 jam pelajaran dan sifatnya wajib, termasuk kepada incumbent yang menang pilkada.

Dalam Permendagri yang diterbitkan pada 5 Maret 2010 itu juga sudah dilampiri garis-garis besar program pembelajaran orientasi. Dicantumkan pula pokok bahasan, metode, dan pembicara atau nara sumbernya. Salah satu pokok bahasan yang harus 'dilahap' para pemenang pilkada adalah materi pencegahan korupsi. Materi ini dibagi dalam empat sub pokok bahasan, yakni tata kelola pemerintahan yang baik, tindak pidana korupsi, tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, dan upaya pencegahan korupsi.

Para nara sumbernya antara lain pejabat negara, pakar atau praktisi, akademisi, pejabat fungsional dan pejabat struktural. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Saut Situmorang menjelaskan, kegiatan ini dilakukan dengan dua pertimbangan utama. Pertama, adalah fakta bahwa para kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih punya latar belakang beragam. Ada yang berlatar belakang pengusaha, politisi, artis, birokrat, dan lain sebagainya.

"Sementara, para kepala daerah dan wakil kepala daerah itu akan memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah masing-masing," ujar Saut Situmorang di kantornya, kemarin (18/3). Sementara, lanjutnya, sesuai pasal 217 UU Nomor 32 tahun 2004, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah, yang antara lain meliputi pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi, serta pendidikan dan pelatihan.

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi telah menerbitkan Permendagri Nomor 24 Tahun 2010, sebagai payung hukum dilakukannya orientasi atau pembekalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • DPT Pilkada Kepri 1.217.361 Orang

    Kamis, 01 April 2010 – 01:20 WIB
    DPT Pilkada Kepri 1.217.361 Orang - JPNN.com
  • MK Kabulkan Pilkada via E-Voting

    Rabu, 31 Maret 2010 – 08:13 WIB
    MK Kabulkan Pilkada via E-Voting - JPNN.com
  • Jupe Serius Maju di Pilkada Pacitan

    Rabu, 31 Maret 2010 – 07:31 WIB
    Jupe Serius Maju di Pilkada Pacitan - JPNN.com
  • Jago di Pilkada Kepri Dicoret KPU, PAN Tetap Bertahan

    Selasa, 30 Maret 2010 – 08:28 WIB
    Jago di Pilkada Kepri Dicoret KPU, PAN Tetap Bertahan - JPNN.com
X Close