PT SKK Bantah Tudingan Terdakwa Pemerasan di Bandara Soetta
jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan jasa titipan (PJT) PT Sinergi Karya Kharisma (PT SKK) membantah tudingan yang menyebut bahwa jajarannya terlibat dalam praktik mafia impor.
Pernyataan ini disampaikan menyusul persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten beberapa waktu lalu yang menghadirkan terdakwa kasus pemerasan di Bandara Soekarno-Hatta.
“PT SKK dengan tegas membantah tudingan tersebut, dan menyatakan senantiasa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam membongkar praktik pungli di lingkungan bandara, yang menyasar PJT sebagai korban,” ujar Agus Dwi Prasetyo dan Panji Satria Utama, pengacara dan konsultan hukum dari firma hukum ADP Counsellors at Law selaku kuasa hukum PT SKK.
Panji menegaskan, PT SKK menolak keras segala bentuk tuduhan tanpa bukti, serta tendensi untuk menjatuhkan nama baik dan kredibilitas perusahaan.
Dia menjelaskan, dalam beberapa waktu terakhir, muncul berbagai pemberitaan yang memuat pernyataan terdakwa kasus tindak pidana korupsi pemerasan di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Soekarno-Hatta.
“Tuduhan tersebut tidak berdasar, mengada-ada, dan berpotensi merugikan klien kami, serta dapat memengaruhi citra klien kami di mata rekan bisnisnya” tambahnya.
“Dalam hal ini, jajaran dari PT SKK adalah saksi korban yang melaporkan peristiwa tersebut kepada DJBC, dan telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dengan baik,” ujar Panji.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, PT SKK berkomitmen tinggi dalam Good Corporate Governance sesuai Pakta Integritas yang telah ditandatangani customer internasional perusahaan. PT SKK juga telah lulus proses audit GCG Customer.