Pemerintah Atur Lalu Lintas Ternak Selama Wabah PMK, Ini Tujuannya
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengatur lalu lintas ternak untuk menjaga ketersediaan dan pasokan ternak, terutama jelang Iduladha 2022.
“Kami dapat mempertahankan pulau atau wilayah yang masih bebas PMK agar tetap terjaga dan terbebas dari PMK,” sebut Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan) Kuntoro Boga Andri dalam siaran pers secara virtual, Selasa (14/6) sore.
Dia menambahkan, terdapat tiga poin penting yang diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian penyakit mulut dan kuku.
Pertama, mencegah lalu lintas ternak dari zona merah atau wilayah tidak bebas ke luar daerah.
Kedua, ternak dari zona hijau atau daerah bebas PMK dapat dilalulintaskan ke zona hijau lainnya.
Ketiga, ternak dari zona hijau dapat dilalulintaskan ke zona merah dengan syarat ternak tersebut siap dipotong atau untuk kebutuhan hewan kurban.
Kuntoro menyebutkan hewan ternak harus mendapatkan tindakan karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan, atau instalasi lain yang sesuai dengan aturan perkarantinaan.
Tindakan karantina dilakukan di bawah pengawasan petugas karantina pertanian.