Pemerintah Berencana Memungut Pajak Jasa Pendidikan, Himmatul Aliyah Protes Keras
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menyampaikan protes keras terhadap rencana pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memungut pajak pendidikan.
Rencana penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Sementara pada UU aslinya, kata Himmatul, jasa pendidikan masuk kategori jasa bebas PPN.
"Terhadap rencana pemerintah mengenakan pajak pada jasa pendidikan, saya menyatakan menolak rencana tersebut," kata Himma -panggilan Himmatul Aliyah dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Jumat (11/6).
Dalam pertimbangannya, politikus Partai Gerindra itu menyatakan setiap warga negara dijamin haknya untuk mendapatkan pendidikan. Pemerintah juga diwajibkan membiayai pendidikan warganya sebagaimana tertuang dalam pasal 31 UUD 1945.
Namun, kata Himma, rencana pemerintah itu akan membuat masyarakat yang dijamin haknya atas pendidikan justru dibebankan kewajiban. Sedangkan pemerintah yang berkewajiban membiayai, malah memungut biaya pendidikan dari rakyat.
"Ini tentu tidak etis sekaligus bertentangan dengan konstitusi. Jadi, jika rencana tersebut diberlakukan dan undang-undang disahkan akan rawan digugat di Mahkamah Konstitusi," ucap anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu.
Perempuan berhijab itu juga menilai pengenaan pajak pada sektor pendidikan akan membuat biaya pendidikan meningkat sehingga bakal membebani masyarakat.