Pemerintah Berencana Memungut Pajak Jasa Pendidikan, Himmatul Aliyah Protes Keras
"Ini tentu akan menciptakan ketidakadilan karena pendidikan semakin tidak terjangkau oleh masyarakat," tegas Himma.
Hal itu menurut dia jelas bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Anggota DPR RI Dapil II Jakarta itu juga menyebut pengenaan pajak pada sektor pendidikan di tengah pandemi Covid-19 akan menambah tinggi angka putus sekolah.
Sebab, pandemi yang masih berlangsung telah menurunkan ketahanan ekonomi masyarakat sehingga banyak siswa dari berbagai daerah di Indonesia tidak bisa melanjutkan pendidikan.
"Kondisi demikian tentu paradoks dengan visi pemerintah sendiri, yakni mewujudkan SDM unggul untuk Indonesia maju," pungkas Himmatul Aliyah. (fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?