Pemerintah Bujuk Taiwan Ikut Gairahkan Industri Otomotif Indonesia
Selasa, 24 Desember 2019 – 10:15 WIB
Dalam regulasi tersebut, salah satunya mengatur tentang pemberian insentif fiskal berupa super deduction tax bagi perusahaan yang melakukan kegiatan riset dan vokasi dengan mendapat pengurangan penghasilan bruto sampai 200 - 300 persen.
“Ini suatu yang sangat luar biasa, mudah-mudahan para produsen bisa memanfaatkan dengan baik kebijakan dari pemerintah tersebut. Bagi prinsipal yang belum ada kegiatan produksi di sini, saya kira ini adalah momentum yang tepat untuk melakukan invetasi di Indonesia,” pungkasnya. (mg8/jpnn)