Pemerintah Diminta Mengubah Skema Impor Pangan Dari Sistem Kuota ke Sistem Tarif
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran DPR RI MH Said Abdullah meminta pemerintah mengubah skema impor pangan dari sistem kuota menjadi impor dengan model pengenaan tarif.
Menurut Said, kebijakan impor dengan sistem kuota syarat dengan upaya memburu rente para pejabat. Sedangkan, dengan model pengenaan tarif, negara lebih banyak untungnya.
Bahkan kebijakan dengan sistem tarif tidak memungkinkan adanya selisih harga yang tinggi antara negara asal impor dan dalam negeri, sehingga meminimalisasi praktik suap.
“Para pelaku impor juga lebih terbuka, karena memungkinkan banyak pihak jadi importir, sebab asal bisa memenuhi pembayaran tarif dan keekonomian barang didalam negeri masih memungkinkan,” ujar Said dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (21/2).
Menurutnya, kebijakan tarif impor secara internasional meminimalisasi perselisihan di meja World Trade Organization (WTO) asal pengenaan kebijakan tariff transparan dan mengacu pada ketentuan Undang-Undang No 7 tahun 1994 tentang pengesahan persetujuan WTO.
“Konsekuensinya, Indonesia terikat dengan kesepakatan-kesepakatan dalam WTO,” imbuhnya
Dia mengaku, kebijakan impor lumrah dalam interaksi perdagangan antar negara.
Namun dalam kebijakan impor yang ditujukan menyeimbangkan supply and demand justru berubah menjadi ruang berburu rente, permainan kartel dan perselisihan internasional.