Pemerintah Disarankan Tidak Mencabut Kewarganegaraan Eks ISIS
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa pilihan kebijakan pencabutan kewarganegaraan sebagai hukuman terhadap para WNI simpatisan ISIS justru dapat menjadi kontra-produktif karena berpotensi memberikan legitimasi bagi keberadaan ISIS sebagai suatu entitas politik.
"Selain karena alasan itu, pencabutan kewarganegaraan juga sulit dilakukan karena Indonesia menjamin dalam konstitusi dasarnya hak seseorang atas status kewarganegaraan sebagai salah satu hak asasi manusia," ungkapnya.
Posisi konstitusi Indonesia itu pun sejalan dengan sejumlah perjanjian dan perangkat hukum internasional yang juga menjamin hak kewarganegaraan, seperti pasal 15 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak atas kewarganegaraan. (ant/dil/jpnn)