Pemerintah & DPR Sudah Sepakat, Angkat Honorer Tendik jadi PPPK, Termasuk yang Dirumahkan
Itu karena pemda sebagai pelaksana teknis terbentur dengan berbagai masalah. salah satunya keterbatasan fiskal.
"Enam poin kesepakatan Komisi II DPR RI dan MenPANRB Azwar Anas sangat baik. Namun, harus tetap dikawal, apalagi dua bulan lagi ada pergantian pemerintahan," ujar Renny.
Sebelumnya, Komisi II DPR dan pemerintah yang diwakili MenPANRB Azwar Anas serta BKN bersepakat mempercepat penyelesaian honorer tahun ini.
Ketiga institusi juga bersepakat untuk percepatan penetapan PP Manajemen ASN.
"Kami meminta pemerintah untuk memperoleh penyelesaian honorer yang masuk database BKN, " kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja bersama MenPANRB Azwar Anas dan Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto di Jakarta, Rabu (28/8).
Dalam rapat tersebut dihasilkan enam poin kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI, yaitu:
1. Dalam rangka menjamin kepastian penyelesaian penataan tenaga non-ASN paling lambat pada Desember 2024,
Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB memasukkan ketentuan terkait penataan tenaga non-ASN secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.