Pemerintah Enggan Terbitkan Perppu Pemilu
Rabu, 04 Februari 2009 – 21:58 WIB
Menurutnya, perlu tidaknya Perppu tergantung pada kemampuan KPU menjabarkan putusan Mahkamah Konstitusi tentang penetapan calon terpilih melalui suara terbanyak. "Jika KPU tidak dapat menjabarkan keputusan MK dan hanya berkutat pada kerancuan tentang penandaan danterkait kerancuan pemberian tanda, kalau memang itu rawan ya kita keluarkan Perppu. Tetapi kalau saya, semaksimal mungkin diatur dengan peraturan KPU saja," ujar Mardiyanto.
Sementara dalam paparan di hadapan Komisi II DPR, Mardiyanto menegaskan pelaksanaan pembuatan aturan dan norma-norma terkait pemilu bukanlah domain pemerintah melainkan domain KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan bukan pemerintah. "Sehingga tanpa Perppu, KPU dapat menetapkan calon tpilih bedasarkan keputusan MK," ulasnya.