Seperti diketahui, KPU meminta agar pemerintah segera menerbitkan Perppu. Menyusul putusan MK, KPU menilai perlu payung hukum yang sejajar dengan UU untuk mengatur penetapan caleg terpilih melalui suara terbanyak. Selain itu, perppu diharapkan juga bisa menjadi payung hukum penetapan caleg perempuan untuk memenuhi quota keterwakilan perempuan di parlemen. (ara/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah ternyata belum sependapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang perlunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)