Pemerintah Larang Penggunaan AGP pada Ternak
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menyampaikan pelarangan penggunaan Antibiotic Growth Promotors (AGP) dalam imbuhan pakan ternak bukanlah kebijakan yang diambil pemerintah secara tiba-tiba.
“Kebijakan ini dilakukan pemerintah karena mengingat dampak negatif penggunaan AGP bagi kesehatan manusia,” kata Direktur Kesehatan Hewan, Fadjar Sumping Tjatur Rasa di Kantor Kementerian Pertanian, Kamis (7/6/2018).
Menurut Fadjar, kebijakan pelarangan ini juga telah diambil oleh berbagai negara di dunia utamanya di Eropa sebagai bagian dari kampanye Antimicrobial Resistance(AMR) oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). Termasuk FAO dalam rilisnya tanggal 30 Mei 2018 mengingatkan kembali agar seluruh dunia segera menghentikan penggunaan Antibiotik sebagai pemacu pertumbuhan.
Antimikroba merupakan salah satu temuan yang sangat penting bagi dunia, mengingat manfaatnya bagi kehidupan, terutama untuk melindungi kesehatan manusia, hewan, dan kesejahteraan hewan.
Akan tetapi bagai “pisau bermata dua”, jika dalam penggunaannya antimikroba ini dilakukan secara tidak bijak dan tidak rasional, maka menjadi pemicu terhadap kemunculan bakteri yang tahan atau kebal terhadap efektivitas pengobatan antimikroba.
Di Indonesia sendiri pelarangan terhadap penggunaan AGP telah diatur dalam Undang-Undang No. 18/2009 juncto Undang-Undang No.41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menyatakan tentang pelarangan penggunaan pakan yang dicampur dengan hormon tertentu dan atau antibiotik imbuhan pakan.
Melalui Permentan No. 14/2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan, sejak 1 Januari 2018 Pemerintah melarang penggunaan AGP dalam pakan. Pelarangan ini juga diperkuat dengan Permentan No. 22/2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan, yang mensyaratkan pernyataan tidak menggunakan AGP dalam formula pakan yang diproduksi bagi produsen yang akan mendaftarkan pakan.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa dalam implementasinya pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, Asosiasi Produsen Pakan, Asosiasi Produsen Obat Hewan dan Asosiasi Peternak Unggas telah melakukan sosialisasi terhadap kedua peraturan menteri tersebut secara intensif sepanjang tahun 2017 dan masih berlanjut sampai saat ini.