Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Perlu Evaluasi Potensi Dualisme Kewenangan di Perpres Neraca Komoditas

Selasa, 29 November 2022 – 16:09 WIB
Pemerintah Perlu Evaluasi Potensi Dualisme Kewenangan di Perpres Neraca Komoditas - JPNN.COM
Aktivitas ekspor impor. Ilustrasi. Foto: Dok. JICT

"Neraca komoditas ini tidak ada acuan yang sama. Misal saja satuan komoditas antar-K/L (kementerian/lembaga) tidak bisa standar. Juga tidak ada transparansi keputusan atau self level agreement (SLA), dan tidak ada proses ketertelusuran dalam perizinan yang lalu," kata Tatang.

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), jelas Tatang, telah menggunakan perbaikan tata kelola ekspor impor melalui neraca komoditas. Sementara itu, akuntabilitas dan transparansi tata kelola ekspor impor melalui neraca komoditas menggunakan Sistem Nasional NK (SINAS NK).

Mengacu Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Stranas PK, terdapat tiga fokus pencegahan korupsi.

Poin pertama menyasar perizinan dan tata niaga. Apabila neraca komoditas telah dievaluasi, menurut Tatang, dalam perspektif penetapan kebijakan, nantinya dukungan pengambilan kebijakan nasional, seperti alokasi impor, akan berbasis data yang terstandar dan tunggal yang telah disepakati antar-K/L yang bersangkutan.

"Untuk menciptakan data yang standar ini, kami menyusun struktur komoditas untuk disepakati seluruh K/L yang terlibat, sehingga nantinya ketika impor, tidak ada satu komoditas yang tercecer," jelas Tatang.

Kemudian, ketertelusuran data komoditas dari hulu, yaitu hasil rapat koordinasi terbatas kementerian, hingga ke hilir, seperti persetujuan impor atau ekspor (PI/PE) dan pemberitahuan impor atau ekspor barang (PIB/PEB) yang akan saling terhubung.

Selanjutnya, juga ada kebijakan komoditas yang sinkron dari hulu ke hilir.

"Misalnya, ada kebutuhan beras pecah. Nanti disepakati nomenklatur beras pecah tetapi tidak bisa ditentukan oleh satu kementerian, harus dikoordinasikan dengan kementerian lain, dari hulu sampai hilir," paparnya. 

Perpres No. 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas bakal menjadi dasar acuan menentukan kebijakan ekspor dan impor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News