Pemerintah Pusat Ingin Kurangi Ketergantungan Daerah
Alasan Berkurangnya DIPA ProvinsiSelasa, 28 Desember 2010 – 17:23 WIB
Hanya saja sayangnya, dari contoh yang ada, ternyata yang dialami pemda justru mengecewakan. Misalnya ketika pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dialihkan kepada pemda per 1 Januari 2011, ternyata hingga saat ini tidak banyak pemda yang siap mengelolanya. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar pada tahun depan.
"Sampai 23 Desember 2010 saja, dari 492 daerah yang mengelola BPHTB, baru 160 daerah yang punya Perda-nya. Sementara 108 daerah baru proses membuat Perda, dan ada 224 pemda yang belum mengkonfirmasi kesiapan mereka. Padahal pemberlakuannya hanya tinggal menghitung hari," ujar Agus dengan nada kecewa.
Disebutkan Menkeu, biasanya dari pajak BPHTB yang dikelola Ditjen Pajak Kemenkeu, negara tiap tahun bisa mendapatkan pemasukan sekitar Rp 7 triliun. "Tapi sekarang, hanya sedikit pemda yang siap mengelolanya. Ini juga menjadi perhatian Bapak Presiden. Pemda harus segera berbenah, untuk bisa mengelola pendapatan mereka secara mandiri dan tidak lagi bergantung pada pemerintah pusat," tegas Agus. (afz/jpnn)