Pemerintah Siap Blokir Gim yang Mengandung Kekerasan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana memblokir gim yang mengandung kekerasan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 2 tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.
Gim-gim yang mengandung kekerasan akan dikaji apakah sudah sesuai regulasi dan diawasi secara ketat pendistribusiannya.
Berbicara mengenai upaya untuk mengatasi perilaku kekerasan anak-anak yang diakibatkan dari gim online, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar mengungkapkan gim tersebut bisa saja diblokir sesuai dengan Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.
"Bisa saja ada pemblokiran jika tidak sesuai dengan klasifikasi permenkominfo tersebut. Terutama untuk konten-konten yang mengandung kekerasan, perilaku seksual yang menyimpang, bahkan judi online," tegas Nahar saat dihubungi, Senin (22/4).
Dia menegaskan bahwa saat ini pemerintah sedang menggodok regulasi yang bertujuan untuk melindungi anak dari pengaruh negatif ranah digital.
"Kami sedang menyempurnakan berbagai regulasi-regulasi yang berkaitan perlindungan anak di ranah digital atau online. Nantinya, laporan atau dokumen bersifat pencegahan bisa dijadikan aduan penanganan," ujarnya.
Nahar menjelaskan aturan tersebut bukan hanya mengatur klasifikasi gim online, tetapi, juga mengatur tata cara mendaftar gim hingga mendapatkan lampu hijau dari Kemenkominfo untuk pendistribusiannya.
Dia berharap anak-anak tetap bisa mengakses internet atau berkegiatan di dunia digital, namun juga harus ada aturan yang tidak boleh dilanggar anak tersebut.