Pemerintah Siap Blokir Gim yang Mengandung Kekerasan
Senin, 22 April 2024 – 18:45 WIB
Senada dengan Nahar, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan mengatakan gim online yang mengandung kekerasan akan membentuk perilaku mereka.
Dalam aturan Permenkominfo No 2 tahun 2024 tersebut, gim-gim ataupun konten-konten digital yang mengandung kekerasan, perilaku menyimpang, dan judi online dapat diblokir.
"Dari aturan tersebut, jelas bisa (blokir) jika memang imbasnya ke perilaku anak-anak yang mengikuti gim tersebut. Dari orang tua juga harus mendampingi anak-anak untuk membatasi permainan gim online. Anak-anak yang sering main gim online biasanya perilakunya mengikuti apa yang mereka mainkan," katanya. (rhs/jpnn)