Pemerintah Sudah Berencana Tambah Libur PNS Jumat Sampai Minggu?
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengungkapkan, pemerintah sampai saat ini belum memiliki rencana untuk memberlakukan sistem penambahan waktu libur PNS, dari Jumat sampai Minggu.
"Pemerintah belum ada rencana menerapkan sistem empat hari kerja. Tidak ada rencana PNS libur dari Jumat hingga Minggu," ujar Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Rabu (11/12).
Saat ini pemerintah justru berusaha memperkuat dan meningkatkan kinerja ASN. Hal ini dilakukan dengan menerapkan PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
“Kami sedang fokus untuk menggalakkan PP 30/2019 agar sistem manajemen kinerja ASN lebih komprehensif,” jelasnya.
Dalam PP tersebut, penilaian kinerja PNS dilaksanakan dalam suatu sistem manajemen kinerja PNS.
Sistem ini mengatur mulai dari perencanaan kinerja yang meliputi pelaksanaan, pemantauan, pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut berupa reward punishment dan sistem informasi kinerja PNS.
Pelaksanaan rencana kinerja PNS didokumentasikan secara periodik dan pejabat penilai kinerja PNS melakukan pemantauan secara berkala dan berkelanjutan. Pemantauan ini dilakukan untuk mengetahui kemajuan kinerja PNS agar tidak terjadi keterlambatan dan penyimpangan.
“Sehingga kalau ada permasalahan dapat segera diatasi dan mencapai sasaran dan tujuan yang telah direncanakan semula,” jelasnya.