Pemerintah Tak Tegas Tindak Monopoli Siaran
Selasa, 24 Mei 2011 – 07:45 WIB
Menurut Effendy Choirie, sikap pemerintah yang tidak tegas ini jelas-jelas membunuh roh UU Penyiaran, yang lahir dari rahim reformasi dan semangat demokratis pasca tumbangnya Orde Baru. Ditegaskannya, UU Penyiaran menjadi diversity of ownership (keberagaman kepemilikan) dan diversity of content (keberagaman konten), dan membatasi kepemilikan frekuensi sebagaimana diatur dengan jelas pada PP 50 yang ditandatangani sendiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
”Dalam PP itu, kan disebutkan sebuah holding (perusahaan induk) hanya boleh memiliki satu frekuensi di sebuah provinsi atau setidaknya dua frekuensi di 2 provinsi berbeda. Artinya, EMTK yang sudah memiliki SCTV dan O Channel di satu provinsi kembali melanggar UU untuk kedua kalinya.
Oleh karena itu dirinya meminta pemerintah supaya menghormati UU yang ada. Jangan terus-terusan mengutak-atik UU lain yang sesungguhnya tidak relevan. ”Hormatilah KPI sebagai lembaga independen,” tegasnya.