Pemerintah Tak Tegas Tindak Monopoli Siaran
Selasa, 24 Mei 2011 – 07:45 WIB
”Tidak boleh lari dari koridor UU. Dua lembaga penyiaran di satu provinsi dimiliki oleh satu perusahaan yang sama, itu sangat tidak boleh. Tidak boleh saling menguasai. Boleh dua, tapi dalam provinsi yang berbeda. Itu substansi dari legal opinion kami. Jadi kalau dari sisi pelanggaran tetap ada,” kata Riyanto. (dms)