Pemerintah Tidak Boleh Lupa, 90 Persen Pekerja Industri Tembakau Adalah Perempuan
Pendidikan yang rendah dan keterbatasan keterampilan makin menyulitkan pekerja terserap di sektor lain, apabila sektor IHT makin terpuruk. Padahal, banyak dari mereka yang merupakan tulang punggung keluarga. Kerentanan pekerja perempuan atas penurunan IHT setiap tahunnya perlu dijadikan bahan pertimbangan bagi pemerintah. Pemberlakuan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35 persen yang diresmikan di awal tahun juga secara tidak langsung menjadi faktornya lesunya kinerja industri yang berdampak pada efisiensi.
Dalam diskusi bulanan Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) Universitas Gadjah Mada (UGM)[1] Dr. Ratna Saptari memaparkan risetnya di kota Surabaya dan Jombang, "Kebanyakan yang bekerja sebagai buruh di industri rokok adalah perempuan. Mereka menjadikan IHT sebagai sumber penghasilan utama bagi keluarga. Selain itu, banyak dari mereka yang telah bekerja sebagai buruh selama lebih dari 10 tahun," ujarnya.
Disinggung soal perlindungan dari pemerintah, Kasubdit Industri Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Mogadishu Djati Ertanto mengakui, tidak mudah bagi pemerintah untuk merevisi kebijakan yang berdampak bagi jutaan orang pekerja di IHT.
Berdasarkan data Kemenperin, saat ini jumlah pabrikan rokok yang beroperasi di Indonesia berjumlah 700-an, mulai dari pabrik skala kecil sampai industri besar yang mempekerjakan sekitar 700 ribuan tenaga kerja. Selain itu, jumlah petani tembakau yang memasok kebutuhan bahan baku IHT jumlahnya 500 ribu-600 ribuan orang, ditambah 1 jutaan lebih petani cengkeh.
“Belum lagi masyarakat yang berdagang rokok, dan para pekerja di sektor ritel. Tentu tidak mudah merevisi kebijakan yang akan berdampak pada IHT nasional. Apalagi tahun 2018 IHT menyumbang pendapatan negara dalam bentuk cukai sekitar Rp 180 triliun dan pajaknya Rp 190 triliunan. Jadi hampir 10% APBN kita itu didanai oleh IHT,” tegasnya.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, total tenaga kerja yang diserap oleh sektor industri rokok sebanyak 5,98 juta orang dan 90% adalah perempuan, terdiri dari 4,28 juta adalah pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, serta sisanya 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan. Kedepan, pemerintah diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi seluruh pelaku IHT khususnya dalam merumuskan peraturan yang stabil serta mempertimbangkan aspek perlindungan kepada pekerja di dalamnya. (dil/jpnn)