Pemerintah Wajib Melindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan
Dia menjelaskan dalam menjalankan UUCK tentunya klasifikasi hak atas tanah harus diperhatikan agar tidak menyebabkan timbulnya konflik baru dalam sistem usaha di Indonesia. Terutama dalam insentif lahan sebagai bagian insentif kegiatan investasi.
Jika produk yang diberikan oleh negara seperti hak atas tanah tidak dilindungi, maka akan terjadi sengketa hukum di pengadilan yang membuat tidak terlindunginya investasi.
Produk negara akan diuji melalui sengketa di pengadilan, baik terkait hak keperdataan maupun sengketa hukum administrasi.
“Penyelesaian pemenuhan perizinan adalah bagi yang belum lengkap izinnya, jika kebun sawit yang sudah diberikan hak atas tanah diperlakukan sama dengan izin tentu tidak benar dan melanggar hak konstitusi warga negara," ujar dia.
Dalam hukum administrasi, lanjunya, dikenal adanya asas hukum Presumtio Iustae Causa yang bermakna ‘setiap putusan tata usaha negara adalah sah sampai ada putusan pengadilan atau pejabat yang berwenang membatalkannya’.
"Tentu SK penunjukan kawasan hutan, termasuk SK penetapan kawasan hutan yang dikeluarkan oleh menteri tidak serta merta menghilangkan hak atas tanah," tegas Sadino.
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Budi Mulyanto menambahkan dasar dari penetapan kawasan hutan adalah pengukuhan dan bukan penunjukan seperti selama ini diterapkan.
"Konsep penunjukan yang selama ini diberlakukan, punya persoalan, yakni terlihat legal tapi tidak legitimate atau pengakuan sangat rendah dari masyarakat," katanya.
Menurut Budi, tata batas adalah proses hukum dan bukan proses teknis oleh karena itu batas harus ditentukan dan disepakati oleh pihak-pihak yang berbatasan dengan menerapkan azas contradictiore delimitatie.