Pemerkosa 13 Santriwati Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Akhirnya Putuskan Banding
Senin, 21 Februari 2022 – 14:05 WIB
"Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut," ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya menjatuhkan hukuman terhadap Herry Wirawan, berupa hukuman penjara seumur hidup.
Herry dinyatakan bersalah telah melakukan aksi bejatnya tersebut.
Majelis hakim menolak tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman mati maupun kebiri kimiri kepada Herry Wirawan. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: