Pemerkosa Karyawati di Medan Tertangkap, Lihat Nih Mukanya
Senin, 18 Desember 2017 – 20:08 WIB
Puas menggagahi korban, tersangka lantas menganiaya hingga wajahnya hampir tak dikenali lagi. Setelah merasa yakin korban sudah tewas, tersangka lalu mengambil barang berharga berupa uang Rp 600 ribu dan satu ponsel lalu meninggalkan pergi.
Adapun barang bukti yang disita satu unit sepeda motor Supra BK 8813 CY, 1 unit ponsel dan uang Rp250.000,” ungkap Martualesi, Senin (18/12).
“Akibat perbuatannya, pelaku diancam pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (fir)