Pemilik Gudang BBM Ilegal Ditangkap, Ternyata Anggota Polda Sumsel
jpnn.com, PALEMBANG - Aipda Safarudin pemilik lahan tempat penampungan BBM ilegal yang terbakar pada Kamis, 22 Agustus lalu ditahan Seksi dan Pengamanan Polrestabes Palembang.
Anggota Jatanras Polda Sumsel itu ditahan karena melanggar kode etik Profesi Polisi.
Adapun dia harus ditahan selama 30 hari ke depan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa, sesuai dengan instruksi Kapolri dan Kapolda Sumsel, pihaknya melakukan tindakan tegas kepada siapa pun oknum anggota Polri yang terlibat pelanggaran hukum.
"Saat ini Safarudin sudah ditahan di tempat khusus di Polrestabes Palembang," kata Ngajib, Sabtu (24/9).
Selain menahan Safarudin, Polrestabes Palembang juga menangkap seorang sopir mobil berinisial S.
Sopir tersebut berasal dari salah satu perusahaan PT Diandra Kharisma Abadi (DKA) Palembang yang terbukti melakukan penggelapan BBM dengan menjualnya.
"Kami menangkap pelaku S karena terbukti melakukan penggelapan BBM," ungkapnya.