Pemilik Gudang BBM Ilegal Ditangkap, Ternyata Anggota Polda Sumsel
Ngajib mengungkapkan, hasil dari penyelidikan, pelaku S terbukti melakukan penggelapan minyak solar yang dibawanya.
Pelaku S kemudian melakukan pemindahan ke lokasi tempat kebakaran yang terjadi.
"Dia terlebih dahulu mengambil minyak di Pertamina, kemudian mengambil setengah dari isi tangki minyak dan disalurkannya ke tempat kebakaran tersebut, operasional sendiri sudah berjalan selama lima bulan," tambahnya.
Sebelumnya, terjadi kebakaran di sebuah rumah di pinggir Jalan Mayor Jenderal Satibi Darwis, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, sekitar pukul 12.30 WIB, Kamis (22/9) lalu.
Rumah tersebut diduga tempat pengepul Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Akibat dari kebakaran tersebut, beberapa mobil tangki, rumah Aipda Safarudin dan rumah korban yang dekat dengan lokasi kejadian hangus terbakar. (mcr35/jpnn)