Pemilik Lahan Tolak Uang Pengganti, Bagaimana Nasib Sirkuit MotoGP Mandalika?
Mekanisme itu sesuai dengan ketentuan di UU Nomor 2 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3/2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dalam aturannya, pihak yang merasa keberatan dengan penetapan luas dan harga lahan diberikan kesempatan mengajukan gugatan dalam rentang waktu 14 hari terhitung sejak adanya penetapan tersebut.
Nah, karena tidak ada di antara pemilik lahan yang mengajukan gugatan hingga batas waktunya habis, maka PT ITDC dapat melanjutkan pembayaran ganti rugi lahan dengan cara menitipkannya di pengadilan.
"Itulah yang disebut konsinyasi. Jadi, kalau sudah ada konsinyasi, berarti pihak pengembang sudah punya hak untuk mengelola lahan itu," terang Dedi.
Pihak ITDC sendiri menitipkan uang ganti rugi untuk 15 titik lokasi di KEK Mandalika untuk dibayarkan kepada pemilik lahan enklave. Luasan lahannya beragam, dan rata-rata harga per are mencapai Rp 100 juta.
Lokasi dari 15 titik lahan itu berada dalam penetapan lokasi (penlok) I KEK Mandalika. Sebagian besar lahan itu akan dibangun menjadi sirkuit MotoGP Mandalika pada tahun 2021 mendatang.
"Jadi, yang dibayarkan oleh PT ITDC itu untuk penlok I, tahap satu dan dua. Jumlahnya 15 titik lahan, untuk tahap tiganya belum, menunggu dari PT ITDC," tambah Dedi.(antara/jpnn)