Pemilik Lahan Tolak Uang Pengganti, Bagaimana Nasib Sirkuit MotoGP Mandalika?
jpnn.com, MATARAM - Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) Dedi Irawan mengatakan pemilik lahan di kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika, menolak mengambil uang ganti rugi yang telah disiapkan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Namun demikian, penolakan terhadap uang pengganti dari pemilik lahan enklave atau yang memiliki alas hak atas tanah yang sah di dalam KEK Mandalika, tidak menghambat pembangunan kawasan oleh ITDC.
"Walaupun pemilik lahan menolak mengambil uang ganti rugi yang sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Praya, hal itu tidak menjadi soal. ITDC tetap bisa melanjutkan pembangunannya karena sudah resmi dapat dikelola," kata Dedi Irawan di Mataram, Selasa (20/10).
Dedi menjelaskan bahwa uang pengganti itu muncul setelah adanya penetapan luas dan harga lahan oleh panitia pengadaan tanah.
Proses penetapan itu pun berlangsung sebelum pihak ITDC sebagai pengelola KEK Mandalika menitipkan uang ganti rugi untuk 15 titik lahan enklave ke PN Praya.
Dengan demikian, kata Dedi, para pemilik lahan yang menolak mengambil uang pengganti itu sudah tidak berhak lagi mengajukan keberatan.
"Karena tenggat waktu mengajukan (keberatan-red) itu diberikan setelah adanya penetapan luas dan harga oleh panitia pengadaan tanah," jelas Dedi.