Pemilu 2019 tak Sah Jika KPU Membangkang Putusan MK
Rabu, 17 Januari 2018 – 15:25 WIB
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi MK tidak berlaku surut. Putusan tidak bisa diterapkan pada Pemilu 2019 sebab keluar setelah KPU melaksanakan tahap verifikasi terhadap partai-partai baru. (gir/jpnn)