Pemilu Bukan Cuma 2024, Putusan MK untuk Semua Pemimpin Muda
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) telah mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Founder Cyrus Network Hasan Nasbi menilai putusan MK itu perlu dilihat untuk jangka panjang. Sebab, pemilu dan pilpres bukan digelar pada tahun 2024 saja.
"Kalau sudah ada yang kayak begini kita gak boleh marah-marah aja karena kita cuma menganggap pemilu itu tahun 2024, pemilu tuh masih panjang, selama negara ini masih berdiri tetap ada pemilu, 2029 2034," kata Hasan saat dihubungi, Sabtu (21/10).
Menurutnya, putusan MK itu justru membuka kesempatan bagi anak-anak muda lainnya untuk berkompetisi di kancah nasional.
"Jadi kalau berhenti melihat 2024 marah-marah aja kerja kita, harus dilihat jangka panjang, jangan-jangan nanti Mas Alam anaknya Mas Ganjar belum usia 40 udah bisa jadi calon juga kan," ucapnya.
"Artinya ada kesempatan itu, ada kesempatan anaknya Ibu Puan juga naik ke pentas nasional atau anaknya siapa bukan anaknya siapa-siapa juga bisa selamat dia sudah elected official," sambungnya.
Hasan mengatakan, putusan tersebut tak bisa dilihat hanya karena untuk memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Sebab, kepala daerah muda lainnya jalannya sudah terbuka untuk maju di Pilpres.
"Jadi orang orang ini nanti di masa akan datang bisa mewarnai politik nasional, jadi capres jadi cawapres, jadi gak bisa kita melihat aturan ini hanya untuk Gibran karena pemilu gak cuma tahun 2024," kata Hasan.