Pemilu Khusus Perlu Payung Hukum
Rabu, 13 Mei 2009 – 12:02 WIB
Menurut dia, payung hukum itu diperlukan karena UU Pemilu No 10/2008 hanya mengenal istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Pemilu lanjutan dilakukan kalau ada sebagian tahap penyelenggaraan pemilu yang tidak dapat dilaksanakan. Dan, pemilu susulan digelar bila seluruh tahap penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan. Hal itu mungkin terjadi karena kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam.
"Saran Komnas HAM bagus. Tapi, agar pemilu khusus ini bisa dilaksanakan, diperlukan payung hukum. Mungkin, perppu. Cuma apakah ini mendesak atau tidak," ujarnya.