Pemilu Khusus Perlu Payung Hukum
Rabu, 13 Mei 2009 – 12:02 WIB
"Akan membuka peluang orang yang sudah memilih dulu memanfaatkan kesempatan ini. Dengan menyatakan pindah tempat tinggal, pemilih bisa dikerahkan oknum caleg. Jadi, akurasinya harus jelas," tegasnya.
Menurut Hafiz, pelaksanaan pemilu khusus itu bisa saja dilakukan tanpa menunda tahap pilpres. Asalkan, hasil pemilu khusus itu tidak memengaruhi modal perolehan suara parpol dalam pemungutan suara 9 April sebagai syarat pengajuan capres-cawapres. "Jadi, hanya memengaruhi perolehan kursi di parlemen," kata Hafiz.
Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini juga menyambut positif rekomendasi Komnas HAM. "Kami siap diajak berdikusi soal cara teknisnya," katanya.