Pemilukada Pekanbaru Digugat ke MK
Kamis, 09 Juni 2011 – 17:15 WIB
Konsekuensi dari instruksi itu, kata Bambang, jajaran pemerintah kota yang tidak patuh pada instruksi akan dimutasikan atau dicopot dari jabatannya. Instruksi itu, lanjutnya, bukan hanya menimbulkan ketakutan tetapi juga berkembangsifat ketidaknetralan sebagai pelayan masyarakat. Oleh karena itu, pemohon mendalilkan ada pelanggaran pemilu kada yang sistematis, terstruktur, dan masif. Pelanggaran itu, lanjut Bambang, terjadi di hampir seluruh wilayah kota Pekanbaru yang meliputi 12 kecamatan.
Pemohon, kata Bambang, juga menyatakan pelanggaran lain yang dilakukan KPU Pekanbaru sebagai pihak termohon. Pelanggaran itu berupa kesengajaan termohon menghilangkan hak konstitusional 33 ribu penduduk Pekanbaru yang mendukung pasangan calon Independen Andry Muslim-Marbaga Tampubolon.
"Mereka menolak pendaftaran pasangan calon (Andry-Marbaga) dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Bambang.