Pemisahan Pemilu Serentak Dinilai Ideal dan Berkeadilan
Senin, 02 Maret 2020 – 19:59 WIB
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No. 55/PUU-XVII/2019 memerintahkan agar ada perubahan sistem pemilu serentak untuk menghindari korban jiwa, sebagaimana yang terjadi pada pemilu 2019.(mg7/jpnn)
Baca Juga: