Pemkab Badung Bongkar Menara Telekomunikasi, Tim Polhukam Bakal Turun Tangan
Kemudian setahun berikutnya, terbit Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.
Perda ini semakin menguatkan posisi PKS Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra. Sebab, dalam pasal 40 disebutkan bahwa PKS yang sudah diteken berdasarkan Perbup Nomor 62 Tahun 2006 masih tetap berlaku sampai masa izin berakhir.
Di lain sisi, Menara telekomunikasi eksisting dari entitas lain tidak diperpanjang perizinannya.
Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra dibuat tahun 2007 dan berlaku hingga 2027.
Penertiban menara di luar perjanjian ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Badung atas perjanjiannya dengan PT Bali Towerindo Sentra. (dil/jpnn)