Pemkab Daftarkan Seribu Honorer ke BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 30 Desember 2019 – 10:31 WIB
"Kalau seandainya terjadi kecelakaan kepada peserta BPJS tenaga kerja maka akan dibayarkan hingga 100 persen," kata Miswar.
Lebih luas dijelaskannya, sesuai dengan aturan baru apabila terjadi kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, maka akan diganti oleh BPJS 48 kali gaji.
Namun, apabila yang bersangkutan meninggal dunia biasa akan diganti Rp42 juta dengan iuran bulan peserta yang dibayarkan Rp5.400 rupiah. (antara/jpnn)