Pemkab Lombok Tengah Menghambur-hamburkan APBD, Ketua DPRD Sebut Temuan Biasa
Dikatakan, dengan adanya temuan BPK itu, Pemkab Lombok Tengah diberikan waktu selama 60 hari untuk melakukan pengembalian.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi temuan pun sudah dilakukan penekanan untuk segera mengembalikan.
"Hingga saat ini setidaknya sudah Rp 4 miliar atau 70 dari temuan BPK itu sudah dikembalikan," imbuhnya.
Dia mengatakan, salah satu temuan dari BPK jadalah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), setidaknya ada kelebihan pembayaran untuk 22 Paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi yang nilainya mencapai Rp 4,2 miliar.
Selain itu, ada juga berbagai temuan lainnya, seperti pengelolaan dana BOS di ratusan yang tidak sesuai prosedur.
"Kalau temuan yang paling banyak saat ini ada di Dinas PUPR kaitan dengan kelebihan bayar untuk proyek jalan, irigasi dan berbagai pekerjaan lainnya,” katanya.
Bahkan ada temuan dari BPK terkait dengan pemborosan honorarium Wakil Bupati dan tiga Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah yang mencapai Rp 180 juta.
"Belum tahu secara keseluruhan, rincian saya belum cek. Saya pelajari dulu ya," ungkap Tauhid.