Pemkot Surakarta Siapkan Sanksi Berat Buat Pelanggar Jateng di Rumah Saja
Kamis, 04 Februari 2021 – 19:41 WIB
"Selain itu, pada 6-7 Februari kami juga melakukan penutupan destinasi wisata, hiburan, rekreasi, diskotik, karaoke yang menimbulkan kerumunan masyarakat," katanya.
Meski demikian, pihaknya memperbolehkan acara hajatan yang sudah telanjur direncanakan oleh masyarakat dengan tetap berpegang pada aturan maksimum 300 tamu dan diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selama dua hari tersebut wajib di rumah, terutama bagi masyarakat yang tidak beraktivitas tetap di rumah. Nanti akan ada Linmas yang ada di kelurahan wajib kontrol keliling RT/RW," katanya. (antara/jpnn)