Pemprov DKI Bantah Ada Transfer Dana APBD ke Rekening Pejabat
Selasa, 28 Agustus 2012 – 10:38 WIB
Sukri menambahkan, tiap bendaharawan SKPD hanya membuka satu rekening di Bank DKI. Transfer uang untuk kepentingan kerja Pemprov DKI pun harus melalui Bank DKI. Ketentuan ini diyakini bisa mencegah transfer dana ke pihak tertentu yang tidak sesuai peruntukannya.
"Jadi tidak mungkin karena kita hanya membuka satu rekening bank daerah yakni Bank DKI," ujarnya.
Sukri menegaskan, tidak ada kecurangan dalam pengelolaan keuangan di Pemprov DKI. Pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dianggap Sukri sebagai buktinya. Ia pun menantang PPATK untuk menyampaikan temuan soal kejanggalan dalam keuangan Pemprov DKI.